Penyuluhan hukum dan pembinaan mental terpadu anggota Kodim 0726 Sukoharjo



Jum’at (21/3) Bertempat di Aula Makodim 0726/Skh anggota Kodim 0726/Sukoharjo baik militer maupun PNS mengikuti penyuluhan hukum dan pembinaan mental terpadu dari Kumdam IV Diponegoro oleh Kapten CHK Handjojo Ratri dan Kapten CHK Alex Bhirawa.

Penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi prajurit dan PNS  jajaran Kodam IV Diponegoro ini merupakan program kerja satuan dalam rangka meningkatkan disiplin dan mental prajurit dalam melaksanakan  tugas pokok di komando kewilayahan.
Kapten CHK Alex Bhirawa dalam ceramahnya menyampaikan bahwa di era keterbukaan seperti sekarang ini menuntut prajurit lebih profesionalisme,  Penyimpangan perilaku merupakan pelanggaran disiplin yang dapat menjadi parasit bagi upaya membangun TNI yang profesional, solid, militan dan dicintai rakyat, karena upaya membangun TNI pada hakikatnya harus berorientasi kepada nilai sikap dan kode etik, sebagaimana yang terdapat di dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Upaya penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit. Melalui upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dan keinsyafan bahwa pada suatu tatanan kehidupan prajurit terdapat ketentuan yang mengikat, mengatur dan membatasi setiap perilaku para prajurit TNI, baik pada konteks kedinasan maupun pada konteks kehidupan bermasyarakat. Hal ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya konsistensi TNI untuk melaksanakan reformasi birokrasi khususnya di bidang kultur prajurit TNI.
Terkait pemilu 2013 NETRALITAS TNI merupakan hal penting yang harus di pahami seluruh prajurit untuk mengembalikan jati diri TNI, berjuang keras membangun kembali kredibilitas, integritas demi mengembalikan jati dirinya sebagai pengawal keutuhan Negara dan Bangsa dan berkonsentrasi pada fungsi pertahanan, dengan demikian maka seluruh jajaran TNI baik institusi, satuan maupun perorangan tidak lagi melakukan kegiatan politik atau menjadi partisan salah satu Parpol bagi kepentingan kelompok politik tertentu. Melalui ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam penyelenggaraan negara dirumuskan bahwa : Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan pelaksanaan tugas TNI. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.TNI mendukung tegaknya demokrasi menjunjung tinggi hukum dan HAM. Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. Tugas Pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas, dilakukan   dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Untuk melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu maka, setiap prajurit TNI harus benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari Parpol peserta Pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri.