Jum’at
(21/3) Bertempat di Aula Makodim 0726/Skh anggota Kodim 0726/Sukoharjo baik
militer maupun PNS mengikuti penyuluhan hukum dan pembinaan mental terpadu dari
Kumdam IV Diponegoro oleh Kapten CHK Handjojo Ratri dan Kapten CHK Alex
Bhirawa.
Penyuluhan
hukum dan pembinaan mental bagi prajurit dan PNS jajaran Kodam IV Diponegoro ini merupakan
program kerja satuan dalam rangka meningkatkan disiplin dan mental prajurit
dalam melaksanakan tugas pokok di
komando kewilayahan.
Kapten
CHK Alex Bhirawa dalam ceramahnya menyampaikan bahwa di era keterbukaan seperti
sekarang ini menuntut prajurit lebih profesionalisme, Penyimpangan
perilaku merupakan pelanggaran disiplin yang dapat menjadi parasit bagi upaya
membangun TNI yang profesional, solid, militan dan dicintai rakyat, karena
upaya membangun TNI pada hakikatnya harus berorientasi kepada nilai sikap dan
kode etik, sebagaimana yang terdapat di dalam Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Upaya
penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan
sangat dibutuhkan guna memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan
perilaku prajurit. Melalui upaya ini dapat meningkatkan kesadaran dan
keinsyafan bahwa pada suatu tatanan kehidupan prajurit terdapat ketentuan yang
mengikat, mengatur dan membatasi setiap perilaku para prajurit TNI, baik pada
konteks kedinasan maupun pada konteks kehidupan bermasyarakat. Hal ini
merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam upaya konsistensi TNI untuk
melaksanakan reformasi birokrasi khususnya di bidang kultur prajurit TNI.
Terkait pemilu 2013 NETRALITAS TNI merupakan hal penting yang harus di pahami seluruh
prajurit untuk mengembalikan jati diri TNI, berjuang keras membangun kembali kredibilitas, integritas demi mengembalikan jati dirinya
sebagai pengawal keutuhan Negara dan Bangsa dan berkonsentrasi pada
fungsi pertahanan, dengan demikian maka seluruh jajaran TNI baik institusi,
satuan maupun perorangan tidak lagi melakukan kegiatan politik atau menjadi
partisan salah satu Parpol bagi kepentingan kelompok politik tertentu. Melalui
ketetapan MPR Nomor: VII/MPR/2000, peran TNI dalam penyelenggaraan negara
dirumuskan bahwa : Kebijakan politik negara merupakan dasar kebijakan dan
pelaksanaan tugas TNI. TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak
melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.TNI mendukung tegaknya demokrasi
menjunjung tinggi hukum dan HAM. Anggota TNI tidak menggunakan hak memilih dan
dipilih. Tugas Pokok TNI menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan
wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut di atas,
dilakukan dengan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi
Militer Selain Perang (OMSP).
Untuk
melaksanakan sikap netral TNI pada Pemilu maka, setiap prajurit TNI harus
benar-benar mampu menampilkan sikap tindakan maupun pernyataan secara tepat
sehingga tidak menimbulkan penafsiran negatif dari masyarakat terutama dari
Parpol peserta Pemilu terhadap konsitensi netralitas TNI itu sendiri.