Waktu pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang hingga pukul 21.00 wib, Aparat pantau pelaksanaan Protokol kesehatan

Sukoharjo (15/01/21) Aparat gabungan di wilayah Kabupaten Sukoharjo terus menggiatkan pelaksanaan patroli dan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan secara intensif berkaitan diterapkannya pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di wilayah Jawa-Bali.
Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan. Di wilayah Kabupaten Sukoharjo sendiri aturan tersebut tertuang dalam SE. Bupati Sukoharjo, tentang pemberlakuan PPKM di wilayah yang berlaku terhitung mulai tanggal 11 s.d. 25 Januari 2021, dengan batas operasional terkoreksi s.d. pukul 21.00 wib sudah tutup yang semula pada pukul 19.00 wib.

pemberlakuan PPKM tentu saja merupakan upaya dalam rangka menurunkan serta Mencegah Penularan virus Covid 19 yang semakin tinggi di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Untuk diketahui per tanggal 14 Januari 2021 (kamis) terdapat penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 40 orang di wilayah Sukoharjo. Tersebar di Kec. Weru 11 Orang, Kec. Sukoharjo 14 Orang, Mojolaban 5 Orang, Baki 8 Orang dan Kartasura 28 Orang. Sedangkan warga yang mengalami kesembuhan hanya 10 orang saja yaitu di Sukoharjo 8 orang, Mojolaban 1 orang dan Baki 1 orang

Hadir dalam kegiatan himbauan kali ini Pelda Supatno Bati Tuud Koramil 01/Sukoharjo beserta 2 anggota, Bp. Ngadimo Kasitrantip Kec Sukoharjo beserta 4 anggota dan Iptu Gatot Polsek Sukoharjo beserta 2 anggota. Dengan Sasaran patroli dan himbauan pada toko-toko, warung, Tenda HIK, serta tempat para pelaku usaha di sepanjang jalan Carikan, Alun-alun SUkoharjo, Proliman Sukoharjo, Taman Pakujoyo, RSUD Sukoharjo, serta jalan sepanjang PT. Sritex.