TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke 104 Kodim 0726/Sukoharjo menjadi Salah Satu Solusi Percepatan Pembangunan Desa



Sukoharjo (28/02/019) - Program terpadu lintas sektoral antara TNI dengan Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementrian (LPNK) Pemda, dan komponen bangsa lainnya itu sudah berjalan untuk yang ke 104 kalinya. Kegiatan ini tidak hanya terjadi di Sukoharjo, melainkan serentak di seluruh Indonesia.

Dalam pagelaran akbar tersebut, ada beberapa program yang diberikan kepada masyarakat sekitar. Diantaranya, untuk sasaran pokok membuat Talud antar desa,rabat beton,makadam jalan satu desa dengan yang lain, untuk sasaran tambahan rehab Masjid,rehab poskamling,pembuatan mck,jamban dan penyuluhan,serta menggelar bakti sosial serta aktivitas sosial masyarakat lainnya. “Kami membuat talud jalan pendekat dari Dsn celep Ke Ds Sumber Agung Ditambah, penyuluhan tentang wawasan kebangsaan, bela negara, narkoba, dan kerukunan. Hingga menggelar bakti sosial, seperti pengobatan massal, pelayanan KB, dan lainnya,” papar Pasiter Kodim Kapt Czi Hartono.

Hal ini dilakukan lantaran rakyat merupakan satu bagian dari TNI. Kedekatan hubungan TNI dengan rakyat, terbukti telah menjadi salah satu penopang kekuatan bangsa ini, dalam upaya memperjuangkan dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bangsa ini bebas dari penjajahan dan mendeklarasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, berkat kekompakan rakyat dengan tentara yang sama-sama berjuang, mengusir penjajah di bumi Nusantara ini.   Sejarah mencatat, sebelum TNI resmi dibentuk, telah lahir organisasi yang bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR). Dalam perkembangannya, organisasi ini berubah nama menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dan selanjutnya Tentara Republik Indonesia (TRI). Sebelum akhirnya ditetapkan secara resmi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947 oleh Presiden RI Pertama, Ir Soekarno.

Peran rakyat akan cikal-bakal pembentukan TNI, tentu tidak bisa dilupakan begitu saja. Bahkan berkat kerja sama yang baik antara rakyat dengan TNI, bangsa ini bebas dari penjajahan, menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat sampai saat ini.Lebih mendalam, pelaksanaan Program TMMD ini dimulai dengan proses perencanaan yang mengutamakan aspirasi dan kepentingan masyarakat di daerah sasaran dengan menggunakan bottom up planning system, yang dilaksanakan secara komprehensif dan integral.

Karena melibatkan semua unsur yang terkait, mulai dari tingkat Desa dan Kelurahan. Sasaran-sasaran yang dipilih berdasarkan skala prioritas, diteliti dan dipadukan dengan program pemerintah daerah, kemudian dibahas di forum DPRD untuk disahkan menjadi program pembangunan daerah.  “Yang menjadi payung hukum dalam program TMMD ini antara lain Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-ndang No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 tahun 2004, Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri RI tentang Pedoman Penyusunan Anggaran APBD untuk Program TMMD,” katanya.