SOSIALISASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA KEPADA KEPALA DESA SE KECAMATAN GATAK

Sukoharjo (23/01/18) Pada hari Selasa (23/01) sekitar pukul 09.00 bertempat diPpendopo Kecamatan Gatak Dukuh Tempel Desa Blimbing Gatak berlangsung Sosialisasi Peraturan Bersama MENAG DAN MENDAGRI NO: 9 DAN 8 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM PEMELIHARAAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA DAN PENDIRIAN RUMAH IBADAH"




Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikTahun 1945.


Dalam kegiatan sosialisasi ini dibahas tentang tugas dan tanggung jawab Kepala daerah dari tingkat Gubernur hingga Kepala Desa dalam memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya, selain itu juga mensosialisasikan peraturan, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah dalam suatu daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi SIK.MH.Msi, Camat Gatak Dra Sumi Rahayu.M.Hum, Danramil Gatak Kapten inf Suroso, Kapolsek Gatak AKP Yulianto.SH.MH, Tim FKUB Kab. Sukoharjo., Kepala Desa se Kec. Gatak dan para Tokoh agama dan masyarakat se Kecamatan Gatak dan tamu undangan ± 150 orang.