PENYULUHAN HUKUM BAGI ANGGOTA KODIM 0726/SKH DAN MINVETCAD 32/SKH



Senin (30/05/2016)    Bertempat di Gedung Satya Praja (GSP) Kab. Sukoharjo anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Minvetcad 32/Sukoharjo baik militer maupun PNS ± 200 orang  mengikuti penyuluhan hukum dari Kumdam IV/Diponegoro oleh Kapten CHK R.M. Hendri, S.H (Kaur Peradilan Si Bankum) dan Kapten CHK Alex Bhirawa. Penyuluhan hukum dan pembinaan mental bagi prajurit dan PNS jajaran Kodam IV Diponegoro ini merupakan program kerja satuan dalam rangka meningkatkan disiplin prajurit dalam melaksanakan tugas pokok di komando kewilayahan.


Kapten CHK R.M. Hendri, S.H dalam ceramahnya yang mengambil materi “Penegakan Hukum bagi Anggota Militer/PNS menyampaikan bahwa banyaknya kasus pelanggaran disiplin dan pidana yang dilakukan oleh oknum anggota baik TNI maupun PNS akhir-akhir ini menunjukkan lemahnya kesadaran para anggota terhadap pengetahuan hukum baik hukum disiplin dan hukum pidana.  Di era keterbukaan ini upaya penegakan disiplin dan kode etik keprajuritan menempati posisi penting dan sangat dibutuhkan guna memberikan dampak positif bagi konsistensi sikap dan perilaku prajurit lebih profesional.  

Dalam  UU No. 25 Th 2014 tentang Undang-Undang Hukuman Disiplin Militer (UUDHM) yang merupakan penyempurnaan dari UU No. 26 Th 1997 tentang Undang-Undang Hukum Disiplin Prajurit (UUDHP) telah menjelaskan jenis pelanggaran disiplin berikut dengan peraturan hukuman dari hukuman ringan, sedang dan berat bahkan sampai di PTHD ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)/ dipecat dari dinas kemiliteran.  Salah satu pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota adalah Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI) hingga Desersi, ada perbedaan THTI dengan Desersi, yaitu Desersi meninggalkan dinas atau tidak hadir tanpa ijin sekurang-kurang 30 hari secara berturut-turut.  Dan Bagi PNS tidak masuk kerja tanpa lasan yang sah/mangkir tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP No. 53 Th. 2010) yang ditidak lanjuti dengan Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat (Perkasad/22/V/2011 tanggal 5 Mei 2011) tentang Juklak Hukuman Disiplin bagi PNS TNI-AD.

Terkait dengan pelanggaran pidana khususnya Narkoba yang akhir-akhir ini sedang marak, anggota dihimbau tidak coba-coba untuk dekat, bahkan memakai atau mengedarkan, karena dalam proses pengadilan kasus ini tidak ada ampun lagi bagi mereka yang terbukti dan positif mempergunakan akan di PTDHkan atau dipecat, tegasnya.

Disamping penegakan hukum tentang pelanggaran disiplin dan narkoba juga disampaikan tentang kekerasan seks terhadap anak dan penyimpangan seks serta perselingkuhan dan penzinahan. hingga terbitnya Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan kegiatan ini Kapten CHK R.M. Hendri, S.H juga berharap seluruh anggota dapat mengetahui proses hukum dalam menyelesaikan perkara di pengadilan Militer, dan yang lebih lagi anggota dapat menghindari penyimpangan-penyimpangan yang berakibat pada dirinya sendiri maupun satuan serta dapat mengingatkan rekan-rekan agar jangan sampai terjerumus dalam pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas, jelasnya.