DENPOM 04/IV SKA SOSIALISASI DAN PEMERIKSAAN KENDARAAN ANGGOTA KODIM 0726/SKH



Rabu (03/02) Dibawah hujan gerimis Denpom 04/IV Surakarta tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor anggota Kodim 0726 Sukoharjo baik kendaraan dinas maupun pribadi dan roda 2 maupun roda 4, Pemeriksaan di lakukan oleh 5 personil Denpom 04/IV Ska yang di pimpin Kapten CPM Samanhudi yang dibantu oleh anggota Provoost Kodim 0726 Sukoharjo dan staf inteljen.  Sebelum pelaksanaan pemeriksaan terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi terhadp anggota tentang penegakan dan ketertiban berlalu lintas yang disampaikan oleh Kapten Cpm Samanhudi.

Dalam pengarahannya Kapten Cpm Samanhudi menyampaikan sosialisasi ini dilaksanakan dengan maksud kami didalam menjalankan tugas Penegakan Disiplin dan Tata Tertib serta Razia pada tahun 2016 tidak semata-mata mencari-cari kesalahan anggota yang bertugas dilapangan, ini merupakan tahapan kegiatan preemtif yang dilaksanakan Denpom 04/IV Ska.
Untuk tahapan selanjutnya kegiatan preventif yaitu dengan memeriksa kendaraan personel dalam satuan baik yang meliputi surat-surat kelengkapan BNKB, SIM TNI bagi pemegang kendaraan dinas dan STNK, SIM bagi pemegang kendaraan pribadi kendaraan serta surat kelengkapan personel (KTP TNI, KTP, Surat keluar kesatrian / surat jalan yang semua itu bertujuan untuk mencegah, untuk mengurangi pelanggaran-pelanggaran terhadp personel serta guna meminimalisir terjadinya kecelakaan lalulintas khususnya pada personel TNI dan sekaligus membudayakan tertib berlalu lintas.  Dengan demikian pada tahapan kegiatan represif/pemeriksaan dilapangan (Razia)  diharapkan tidak diketemukan lagi pelanggaran dalam berlalu lintas, kegiatan ini juga membantu Komandan Satuan Kodim 0726/Sukoharjo dalam rangka menegakkan Disiplin dan Tata Tertib, jelasnya.
Menyinggung sering terjadinya kesalahpahaman antara anggota TNI dengan anggota Polisi, Kapten Cpm Samanhudi juga menghimbau kepada seluruh anggota TNI khususnya anggota Kodim 0726/Sukoharjo agar dalam berlalu lintas mengedepankan sikap yang baik dengan menghormati rekan kita yang sedang melaksanakan tugas di jalan.  
Menanggapi pertanyaan anggota tentang pemakaian Stiker pada kendaraan yang sekarang lagi marak, Kapten Cpm Samahudi menyampaikan bahwa pemakaian stiker pada kendaraan bermotor maupun mobil dilarang, itu sesuai dengan perintah dan penekanan dari Komandan Atas.  Ini untuk menghindari penyalah gunaan kendaaran oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, contohnya kendaraan yang ada stikernya dipakai untuk melakukan tindak kejahatan, ini akan merugikan satuan yang tertulis dalam stiker tersebut.  Disamping itu dalam setiap penindakan maupun penegakan disiplin akan menyulitkan seorang petugas yang sedang melaksanakan tugas di lapangan, jelasnya.   
Pemeriksaan kendaraan di lakukan oleh anggota Denpom 04/IV Ska yang dibantu oleh anggota Provoost Kodim 0726 Sukoharjo serta anggota Staf Intelijen yang meliputi surst-surat kendaraan STNK, SIM (Sim TNI maupun Sim Umum), KTP (Kartu Tanda Prajurit), Surat jalan serta kelengkapan kendaraan lainnya seperti helm standart, kondisi lampu, kaca spion, kondisi ban dan lain-lain.