Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Kejari Sukoharjo

SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri Sukoharjo melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Kamis (7/8/2025).

Pemusnahan tersebut dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Sukoharjo, Bupati Sukoharjo Hj. Etik Suryani, S.E., M.M., Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo Dr. Titin Herawati Utara, S.H., M.H., Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Inf Supri Siswanto, S.H., M.I.P., Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, S.H., S.I.K., Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, S.P., Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo Muhammad Ihsan Fatoni, S.H., M.H., Kepala Kemenag Kabupaten Sukoharjo Drs. H. Mualim, M.Pd.I, Kabag Kesbangpol Sukoharjo Budi Santoso, S.E., M.M., serta tamu undangan lainnya kurang lebih 50 orang.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum sekaligus pelaksana putusan pengadilan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 dan KUHAP. Barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan, wajib segera dieksekusi guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 43 perkara, meliputi: 1 pucuk senjata api, 531,42 gram sabu, 256,61 gram ekstasi, 514,38 gram ganja/tembakau, 35 unit handphone, 18 unit timbangan digital, serta sejumlah barang bukti lain dari perkara narkotika dan pidana umum.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum bersama dalam meningkatkan kesadaran dan sinergi antarinstansi untuk memberantas peredaran narkotika serta mencegah tindak pidana lainnya, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Sukoharjo.