Diberlakukannya PPKM Darurat, Koramil 11/Polokarto, Polsek Dan Satpol PP Kec. Polokarto Sambangi “Angkringan”

Sukoharjo(10/07/2021)-Penegakan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali, Koramil 11/Polokarto, Polsek dan Satpol PP Kec. Polokarto melaksanakan himbauan tidak hanya pada saat siang hari saja malam haripun tetap dilakukan dengan penekanan kepada warga masyarakat agar menghindari dan mencegah terjadinya kerumunan serta tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M.

Seperti malam hari ini  Koramil 11/Polokarto, Polsek dan Satpol PP Kec. Polokarto melaksanakan himbauan PPKM Darurat di tempat keramaian, seperti Angkringan serta Warung makan untuk mematuhi Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Sukoharjo yang berlaku mulai tanggal 3 s.d 20 Juli 2021 serta mematuhi protokol kesehatan kepada warga masyarakat kecamatan Polokarto untuk menghambat dan menghentikan laju penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Polokarto.

Penegakan PPKM Darurat tak hanya melakukan penutupan toko dan PKL di malam hari yang melebihi batas operasional, akan tetapi kita juga akan menyisir titik keramaian seperti pasar dan tempat keramaian lain. Sehingga resiko penyebaran Covid-19 bisa ditekan.

“Kami bersama dengan aparat yang lain akan terus bersinergi, akan hadir di tempat-tempat dengan resiko tinggi penyebaran Covid-19 di wilayah Polokarto,” jelas Danramil 11/Polokarto Kapten Arh Bahrun, S.T.

Dalam kesempatan tersebut anggota Koramil 11/Polokarto, Polsek dan Satpol PP Kec. Polokarto menekankan kepada warga untuk menghindari terjadinya kerumunan, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir, menerapkan Pola hidup sehat, memperbanyak mengkomsumsi vitamin, Rajin berolaraga serta berjemur dipagi hari.

“Kepada pemilik warung makan ataupun angkringan agar mengikuti aturan yang sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2021 tentang jam buka dan tutup,agar penyebaran Covid-19 ini tidak meluas lagi”ujarnya.