Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pastikan Terapkan Prokes Saat Salat Tarawih.

 

Sukoharjo(04/05/2021)- Sholat tarawih di masjid kini kembali diperbolehkan meski masih dalam masa pandemi Covid-19. Namun, saat pelaksanaan salat tarawih di masjid, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, khususnya terkait pembatasan jumlah jemaah yang tak boleh lebih dari 50 persen, Senin (03/04).

Terkait hal tersebut, Danramil 08/Baki Kapten Arh Tavif Joko Sukoco menyampaikan, pelaksanaan prokes saat salat tarawih di masjid akan dimonitor Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Danramil memastikan, pengawasan akan dilakukan persuasif. Ia berharap semua pihak bisa berkomitmen melaksanakan pembatasan jumlah jemaah salat tarawih tersebut guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan menerapkan Prokes 5M.

“Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan selalu ada di tengah-tengah warga untuk terus mengingatkan tentang penerapan Prokes 5M di dalam dan di luar masjid di antaranya sebelum memasuki masjid jemaah di cek suhu, cuci tangan dan mamakai masker, untuk pelaksanaan jarak antar jemaah kurang lebih 1 meter", ujar Danramil.

“Untuk kelancaran berharap setiap pengurus masjid menunjuk beberapa orang untuk mengawasi menjaga pelaksana taraweh. Misalnya, mengatur kapasitas, memastikan kesiapan sarana, memantau jemaah yang tidak mengenakan masker, saf salat dan lainnya. pengurus masjid harus betul-betul memerhatikan penerapan prokes,” pungkasnya.