Sejumlah pelanggar Prokes di Kec. Grogol diberikan sanksi sebagai edukasi

Pada hari Senin (09/11) pukul 08.00. s/d 09.30 Wib Satgas Covid 19 Koramil 09/Grogol yang Dpp Kapten Inf Kurniawan Jayadi (Danramil 09/Grogol) bersama Polsek Grogol, Satpol PP Kab Sukoharjo dan Dishub Kab Sukoharjo melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di Jl Raya Telukan - Sonorejo/depan balai Ds. Parangjoro, Kec. Grogol, Kab Sukoharjo.

Sekitar Pukul 08.00 wib anggota Satgas Covid melaksanakan apel Gabungan dan Brifing mekanisme pelaksanaan Operasi Yustisi di Hal Kantor desa Parangjoro. Kegiatan dilanjutkan gelar personel menuju ke lokasi Operasi Yustisi di Jl Raya Telukan - Sonorejo untuk melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan.

Dalam kegiatan ini terjaring pelanggar sebanyak 65 orang tidak memakai masker dan dilakukan penindakan adminitrasi Pendataan identitas diri dan mengisi Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Selain itu juga dilaksanakan tindakan mendidik dan membangun agar mempunyai efek jera antara lain mengucapkan Pancasila/menyanyikan lagu Indonesia, Membersihkan Fasilitas umum atau tindakan fisi berupa Push Up.

Kegiatan diikuti antara lain personel dari Koramil 09 Grogol, anggota Polsek, Satpol PP, Dishub Sukoharjo serta Trantib Sukoharjo. Selama kegiatan berlangsung aman, tertib dan lancar.

" Kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka menyadarkan masyarakat pentingnya mematuhi Protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Wilayah Kecamatan Grogol," kata Danramil Kapten Inf Kurniawan Jayadi.

"Ada beberapa tindak yang kami berikan dalam rangka untuk memberikan Edukasi dan tindakan yang membuat efek jera Kepada warga masyarakat yang belum mempunyai kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan," lanjut Danramil.