
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Dihadiri Kepala desa Demakan bapak Tri Raharjo, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, anggota RT/RW dan para undangan sekitar 50 orang dari para warga desa Demakan, acara berjlan dengan lancar, tertib dan aman.