SOSIALISASI CUKAI DI PENDOPO DESA WONOREJO POLOKARTO

Sukoharjo (25/04/18) Bertempat di Pendopo Balai Desa Wonorejo Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo Serda Maryanto Babinsa Koramil 11 polokarto hadir dan memantau pelaksanaan Sosialisasi Cukai Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 yang dilaksanakan pada hari Selasa (25/04) pukul 09.10 Wib.


Sosialisasi Cukai Kabupaten Sukoharjo Tahun 2018 ini diikuti kurang lebih 65 orang, dihadiri Kapolres Sukoharjo diwakili KBO Binmas Iptu Maryana, Badan Hukum Kab.Sukoharjo diwakili ibu.Retno Widayanti SH, Bea Cukai Surakarta Bapak Ichtiadi, Kabag Perekonomian Kab. Sukoharjo Ibu Dian Kurniati SE.MM, Camat Polokarto Diwakili Kasi Trantib bp.Joko S S.H, Kades Wonorejo Bpk Rudi Gunawan SH para Pedagang kelontong & Warga Desa Wonorejo serta para tamu undangan‎ yang hadir.

Dalam sambutannya Camat Polokarto,diwakili Kasi Trantib Kec.Polokarto ;mengajak kepada masyarakat khususnya Wilayah Desa Wonorejo agar lebih hati -hati dan teliti terhadap peredaran rokok ilegal /tidak ada cukai yang mana sangat merugikan pemerintah,belum lama kami melakukan operasi cukai dan masih banyak ditemukan barang ilegal tersebut.


Sedangkan Penyampaian Materi dari Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai Surakarta Bapak Ichtiadi menyampaikan bahwa Pengawasan Peredaran BKC HT ilegal dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dibidang cukai dan perlindungan masyarakat. Tujuan diadakan sosialisasi yaitu untuk memahami tentang barang kena cukai khususnya hasil tembakau ,larangan dan sanksi terhadap pelanggarannya. Dikatakan ‎peran direktorat jenderal bea dan cukaidiantaranya adalah memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,perlindungan industri dalam negeri,pemberantasan penyelundupan,perlindungan masyarakat.

Sedangkan fihak Kepolisian Resor Sukoharjo menyampaikan bahwa maksud dan tujuan penegakan peraturan perundang-undangan bidang cukai yaitu usaha agar aturan bidang cukai ditaati oleh masyarakat,dorongan perubahan sosial ekonomi untuk keamanan dan kenyamanan investasi. Ketentuan tentang cukai pada pasal 4 UU No.39 tahun 2007 bahwa wewenang penyidikan adalah penyidik PNS tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

Sedangkan Bagian Perekonomian Setda Kab. Sukoharjo melalui ibu Dian Kurniati SE.MM menyampaikan pemaparannya bahwa cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifatdan karakteristik tertentu. Pengertian dana bagi hasil cukai hasil tembakau:bagian dari anggaran transfrer daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau. Alokasi DBHCHT paling sedikit 50% digunakan untuk mendanai program jaminan kesehatan nasional. Aalokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau(DBHCHT) menurut pasal 2 sebagai berikut: untuk Pemerintah Provinsi Jateng sebesar 30 %,untuk pemerintah Kabupaten daerah penghasil sebesar 40%,untuk pemerintah kabupaten daerah lain sebesar 30 %.