DANRAMIL MOJOLABAN HADIRI PENYERAHAN SANTUNAN PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN

Sukoharjo (23/04/18) Kapten Arh Tavip Joko Sukoco (Danramil 10 Mojolaban) pada hari Jum'at (20/04) sekitar pukul 19.00 s.d 22.00 menghadiri Penyerahan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional bertempat di Balai Desa Palur Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo.





Hadir sekitar 75 orang dalam acara ini, diantaranya Dandim sukoharjo di wakili Danramil mojolaban Kapten arh Tapiv Joko Sukoco, Camat mojolaban di wakilii Bapak Bob Sadino, Pejabat Balai teknik Perkeretaapian Jateng Bapak Yuwono Wiyarto, pejabat Biro Permerintahan Otda dan Kerjasama Daerah Jateng Bapak Hariyono Bambang Satrio, Pj Kepala Desa Palur Bp Sugito, S.Pd dan para undangan.

Kegiatan terdiri atas Pembukaan, Menyayikan Lagu Indonesia Raya, Do'a, Sambutan Camat Mojolaban, Sambutan Dari Biro Pemerintahan Otda Jawa Tengah, Sambutan Dari Balai Teknik Perkeretaapian Daerah Jawa Tengah dilanjutkan dengan Penyerahan Santunan.

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Penyediaan Tanah Untuk Proyek Strategis Nasional. Dalam Perpres itu ditegaskan, pemerintah melakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan kepada Masyarakat yang menguasai tanah yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional. Tanah sebagaimana dimaksud merupakan tanah negara atau tanah yang dimiliki hak atas tanahnya oleh pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.

Masyarakat sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, memenuhi kriteria: a. memiliki identitas kependudukan yang disahkan oleh kecamatan setempat; dan b. tidak memiliki hak atas tanah yang dikuasainya.