SOSIALISASI FKUB SUKOHARJO KEPADA MASYARAKAT POLOKARTO

Sukoharjo (21/03/18) Bertempat di pendopo Kecamatan Polokarto pada hari Selas (20.13) pukul 09.00 sd 11.10 telah di laksanakan sosialisasi peraturan bersama  Kemenag dan Mendagri no 9 dan no 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan Umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan antar umat beragama dan pendirian  Rumah Ibadat oleh FKUB kepada tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah Kecamatan Polokarto.


Kegiatan yang di selengarakan oleh FKUB Sukoharjo ini dihadiri oleh sekitar 100 orang diantaranya bapak Wanto S.sos Kasi Kesos Mewakili Camat Polokarto, AKP Banuari Kapolsek Polokarto, Pelda Supardi mewakili Danramil 11 Polokarto, Zaenul Abas S.Ag dari FKUB Kab.Sukoharjo, dr.H.Harun Rosyid FKUB Kab.Sukoharjo, Drs.Dalono FKUB Kab. Sukoharjo, Mahmut S.Ag kepala KUA, Kaur Kesra desa se Kec.Polokarto, Perangkat desa se Kec.Polokarto, Toga tomas se Kec.Polokarto.


"Antar umat beragama sosialisai sanggat penting apalagi sekarang medsos sanggat berpengaruh dalam kehidupan di masyarakat berita hoax  itu rawan akan berita provikatif makanya kita semua peduli  untuk mesosialisasikan lagi kepada warga agar tetap terjalin kerukunan tetap terjaga.dan kondusif", kata Bp Wanto S.Sos Kasi Sos kec.Polokarto dalam sambutannya.
"Acara Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8 Tahun 2006 ini merupakan kegiatan  yang ke 10 kalinya hingga hari ini. Saat ini politik merupakan hal yang menjadi topik komoditas, adanya rencana pembentukan paguyuban FKUB di Kecamatan di wilayah kabupaten sukoharjo saya sangat mendukung karena ini bisa sebagai alat tangkal perselisian yang terjadi ditengah masyarakat kita", tukas AKP Banuari Kapolsek polokarto.


Dalam hal ini yang menjadi kerawanan yang di indentifikasi oleh Polri utamanya adalah Agama, oleh sebab itu sungguh sangat baik FKUB mengadakan kegiatan safari ini dan keharmonisan keutuhan kerukunan umat beragama akan damai.

Bapak Bupati Sukoharjo rencana  ingin mengukuhkan pengurus FKUB di tingkat kecamatan dan ingin menjadikan Kabupaten Sukoharjo sebagai percontohan penanganan permasalahan yang terjadi apabila diselesaikan dari bawah akan mudah diselesaikan dan ini yang selalu ditekan dan di harapakan berulang kali kepada Kapolsek dan di sampaikan di tingkat bawah jajaran oleh Kapolres dan apabila permasalahan sudah muncul di level Kabupaten akan menjadi sulit dan membutuhkan waktu serta biaya yang tidak sesdikit.dalam permasalahan tersebut.

Paguyuban FKUB ini nantinya diharapkan menjadi filter atau basis deteksi dini isu yang berkembang di masyarakat. Seperti Politik identitas,  Politik praktis yang tidak bijak, media sosial menjadi peran yang sangat penting dan dijadikan propaganda yang dapat menggangu persatuan dan kesatuan.

Isu-isu Agama seringkali menjadi hal-hal perdebatan bahkan sengketa yang berujung pada perpecahan, kita memupuk kebersamaan diseluruh wilayah administrasi dan wilayah hukum polres sukoharjo supaya sukoharjo tetap terjaga kerukunannya sesuai dengan semboyannya makmur dan tetap terjaga toleransi sehingga tidak dimasuki orang orang yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini situasi dan kondisi di Sukoharjo berjalan dengan baik, ini tidak lepas peran dari Camat, Koramil dan Kepala Desa apabila terjadi yang bersifat massa, itu bisa terjadi tindakan represif, hal semacam ini yang saya tidak ingin, kalau pun ada masalah bisa di selesaikan dengan musyawarah. Namun demikian saya menghimbau saya berharap dari tokoh masyarakat bisa mengendalikan situasi di wilayahnya. Kapolsek berpesan kepada seluruh hadirin, terutamanya isu isu tentang masalah  agama jangan sampai ketentraman dan kedamaian kita membuat resah, apabila bapak ibu mendapat info tersebut agar segera si laporkan kepada aparat terkait di tingkat Muspika.

Sedangkan Bapak Zainul Abbas S.ag dari FKUB  Sukoharjo menyampaikan bahwa sosialisai Perber Kemenag dan Mendagri no 8 dan no 9 tahub no 2006 point di antaranya adalah bahwa kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Bahwa kepala daerah dan wakli kepala daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenangnya kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat . Bahwa pemerintah juga berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksankan ajaran agama ibadat pemeluk pemeluk sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dengan perundang undangan tidak menyalah gunkqn atau menodai agama serta tidak menggangu kwtentraman dan ketertipan umum. Serta pemerintah juga mempunyai tugas dan memberikan bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung dengan rukun lancar tertib dan aman.

Sementara itu Dr.Harun Rosyid menyatakan bahwa tujuan FKUB  adalah menjaga kerukunan antar umat beragama agar saling tolenransi saling menghargai dalam kehidupan beragama di dalam Negara Indonesia . Kami berharap dalam permasalahan  dalam pendirian rumah ibadah di usahakan dapat di selesaikan oleh tingkat RT RW dan Desa. untuk itu bila mau mendirikan rumah ibadah apapun agar di sosialisakan lebih dahulu kepada masyarakat sekitar rencana pendirian rumah ibadah tersebut.

Dr.Harun Rosyid juga menegaskan FKUB tidak bisa memberikan ijin terkait pendirian rumah ibadah tersebut, FKUB hanya sebagai wadah dan Forum Komunikasi untuk menjaga kerukunan bagi semua pemeluk agama dan FKUB tidak berpihak  kepada salah satau agama saja karena kita di bentuk adalah dengan tujuan baik demi kerukunan antar umat beragama. FKUB berharap di Kecamatan agar di bentuk paguyupan kerukunan umat beragama agar bila ada permasalah dapat di selesaikan di tingkat desa maupun Kecamantan.