SOSIALISASI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA TAWANGSARI DIHADIRI SELURUH KEPALA DESA

Sukoharjo (08/03/18) Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 tahun 2006 dan no. 8 tahun 2006. Tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB dan pendirian Rumah ibadah kembali dilaksanakan, kali ini di wilayah Kecamatan Tawangsari yang dilaksankan di Pendopo Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo (06/03) pukul 09.00 s.d 11.00 wib.





Kegiatan sosialisasi ini membahas tentang tugas dan tanggung jawab Kepala daerah dari tingkat Gubernur hingga Kepala Desa dalam memelihara kerukunan umat beragama di wilayahnya, selain itu juga mensosialisasikan peraturan, syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadah dalam suatu daerah. Agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman dan gesekan-gesekan mengenai masalah pendirian rumah ibadah, khususnya di wilayah Kecamatan Tawangsari.

Adapun penyampai materi sosialisasi adalah Sekretaris FKUB Kabupaten Sukoharjo, setelah penyampaian sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Acara dihadiri Ketua FKUB Kab. Sukoharjo, Muspika/Foekompimda Kec. Tawangsari, Kepala KUA Kecamatan. Tawangsari, Kepala Desa Se-Kec Tawangsari, Ketua RW/RT dr Kec. Tawangsari, Tokoh Agama, Tomas, Toda, Tamu undangan lebih kurang 100 orang.