PENYEGELAN TOKO MODERN WILAYAH KAB. SUKOHARJO OLEH SATPOL PP



Jumat (24/06/16). Penutupan beberapa Toko Modern diwilayah Kab. Sukoharjo yang tidak mengantongi ijin oleh Satpol PP Kab. Sukoharjo yang langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kab. Sukoharjo Bpk. Sutarmo.

Dalam pelaksanaan penutupan beberapa Toko Modern tersebut di bagi dua Tim yaitu Tim 1 beroperasi diwilayah sektor Utara dan Tim 2 beroperasi diwilayah sektor Selatan Kab. Sukoharjo dan yang tergabung dalam Tim tersebut diantaranya personil dari TNI Kodim 0726/Sukoharjo, Personil Polres Kab. Sukoharjo dan Satpol PP sebagai eksekutor serta instansi yang terkait.

Sebelum pelaksanaan penyegelan terhadap minimarket yang tidak berijin ini, sebelumnya para pemilik sudah diberi peringatan dan sudah dipanggil ke kantor Satpol PP untuk di beri pengarahan sehingga pelaksanaan penyegelan berlangsung aman dan tidak ada suatu kendala apapun dan bahkan sebelum dilaksanakan penyegelan minimarket sudah ditutup duluan sehingga mempercepat proses penyegelan kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sukoharjo Bpk. Sutarmo pada saat diwawancarai oleh wartawan di minimarket Alfamart Gayam Sukoharjo.

Toko Modern yang belum mengantongi ijin dari Pemerintah daerah Kab. Sukoharjo ini melanggar Perda No. 3 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kab. Sukoharjo yang jumlahnya sekotar 26 unit Toko Modern.