Rabu (20/8) Bertempat di Aua Makodim 0726 Sukoharjo
Kowad Subkor Surakarta dan purnawirawan Kowad Surakarta melaksanakan Hala bi
Halal, hadir dalam acara tersebut KasiPers Korem 074 WRT Letkol CAJ Kowad
Supartinah, Letkol Purnawirawan Siti Safiah, Pakor Kowad Surakarta Mayor CBA
Rosida, Lettu CKM Baiq Dewi dan seluruh anggotanya Kowad Subkor Surakarta
Serka Hartono dari Bintal Rem 074 WRT dalam tauziahnya mengatakan masih dalam bulan Syawal 1435 H, kita semua saling maaf
memaafkan antar sesama dan Halal bi Halal merupakan suatu bentuk pengganti
dari kata Silaturrahmi.
Kita hidup di dunia ini sebagai manusia tidak ada yang
sempurna terkadang baik disadari maupun tidak disadari kita melakukan perbuatan
yang tidak benar, kesalahan, kekhilafan baik kepada sesama manusia
maupun kepada Allah SWT. Dengan bersilaturahmi akan menyempurnakan keimanan
kepada Allah SWT, terutama jika silaturahmi yang dijalin benar-benar atas dasar
saling memaafkan masing-masing dengan ikhlas.
Di era sekarang
ini banyak wanita meanggar perintah Alloh tentang Perintah Menutup Aurat
Untuk Wanita Muslimah – Buat wanita muslimah ada perintah yang tertulis di
dalam Al Qur’an yaitu di wajibkannya menutup anggota tubuh yang bisa
menimbulkan sahwat bagi orang lain (laki2) yang bukan muhrimnya.
Secara normatif
aturan hukum baku berkenaan dengan perintah berpakaian dan menutup aurat
beserta batasan-batasannya diungkapkan secara eskplisit dalam al-Qur’an.
Beberapa ayat yang terkait dengan hal tersebut memberikan rambu-rambu bagi para
wanita mukallaf untuk memenuhi batasan yang diberikan oleh kitab yang
diturunkan pada Nabi akhir zaman. Menurut syariat Islam menutup aurat hukumnya
wajib bagi setiap orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan terutama yang
telah dewasa dan dilarang memperhatikannya kepada orang lain dengan sengaja
tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat, demikian juga syariat Islam pada
dasarnya memerintahkan kepada setiap mukmin, khususnya yang sudah memiliki
nafsu birahi untuk tidak melihat dan tidak memperlihatkan auratnya kepada orang
lain terutama yang berlainan jenis.
Perintah untuk
menutup aurat bagi wanita yang beriman tersebut ada di dalam Al Qur’an :
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya dan menutup kain kerudung ke dadanya. Janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka tau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau anak-anak mereka.”
(QS. An-Nur : ayat 31)Perintah Memakai Jilbab Kepada Wanita Mukmin – Jilbab bagi wanita muslimah merupakan perintah yang harus di kerjakan. Dengan memakai jilbab identitas wanita mukmin bisa di ketahui. Tentu saja pemakaian jilbab yang benar2 karena mengharap ridho Allah.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya dan menutup kain kerudung ke dadanya. Janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka tau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau anak-anak mereka.”
(QS. An-Nur : ayat 31)Perintah Memakai Jilbab Kepada Wanita Mukmin – Jilbab bagi wanita muslimah merupakan perintah yang harus di kerjakan. Dengan memakai jilbab identitas wanita mukmin bisa di ketahui. Tentu saja pemakaian jilbab yang benar2 karena mengharap ridho Allah.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan
anak-anak perempuanmu serta istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh. Yang demikian itu supaya mereka lebih
di kenal, karena itu mereka tidak di ganggu”
(QS Al-Ahzab ayat 59)
(QS Al-Ahzab ayat 59)
Acara di akhiri dengan berjabatan
tangan/bersalam-salaman secara bergantian dan foto bersama.