RAZIA PEKAT GABUNGAN SATPOL PP. KODIM 0726/SKH DAN POLRES SKH



Minggu (16/02)  Menjelang Pemilu 2014 Satpol PP Kab. Sukoharjo melaksanakan Operasi Penyakit masyarakat gabungan bersama Anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Polres Sukoharjo dengan sasaran penegakan Peraturan Daerah No 19 Tahun 1995 tentang Wanita Tuna Susila.   Kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Satpol PP dengan penjelasan operasi yang akan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Bp. Sunarto, SH.

Dalam pelaksanaan Razia tersebut terjaring 6 pasangan muda-mudi yang disinyalir sedang berbuat mesum di kamar hotel SR diwilayah Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo dan 1 orang yang sedang mangkal di warung remang-remang.   Ke enam pasang tersebut diberikan sanksi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan diwajibkan wajib lapor 5 kali dalam 5 minggu di Kantor Satpol PP Kab. Sukoharjo pada setiap  hari senin.  Dan kepada 1 orang yang diketahui sedang mangkal di lokasi warung remang-remang, sementara dititipkan ke Balai  Rehabilitasi Sosial  “Wanita Utama” Surakarta I untuk mendapat pembinaan dan bimbingan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bp. Sunarto, SH menyampaikan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan wajib lapor maka akan diberikan surat kepada pihak keluarga dengan tembusan kepala desa maupun ketua RT yang bersangkutan. Ini dilaksanakan untuk membuat efek jera kepadanya dan merupakan bentuk hukuman sosial, agar tidak mengulangi perbuatannya yang telah melanggar norma-norma agama maupun pemerintah, tegasnya.                          
(Sibajaj/Ha)