Minggu (16/02) Menjelang Pemilu 2014 Satpol PP Kab. Sukoharjo melaksanakan Operasi Penyakit
masyarakat gabungan bersama Anggota Kodim 0726/Sukoharjo dan anggota Polres Sukoharjo dengan sasaran penegakan Peraturan
Daerah No 19 Tahun 1995 tentang Wanita Tuna Susila. Kegiatan diawali dengan apel bersama di
halaman Satpol PP dengan penjelasan operasi yang akan dilaksanakan oleh Kepala Seksi Penegakan Perda Bp. Sunarto, SH.
Dalam pelaksanaan Razia tersebut terjaring 6 pasangan
muda-mudi yang disinyalir sedang berbuat mesum di kamar hotel SR diwilayah Kec. Kartasura Kab. Sukoharjo dan 1 orang yang sedang mangkal di warung
remang-remang. Ke enam pasang tersebut diberikan sanksi dengan membuat
surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali dan diwajibkan
wajib lapor 5 kali dalam 5 minggu di Kantor Satpol PP Kab. Sukoharjo pada
setiap hari senin. Dan kepada 1
orang yang diketahui sedang mangkal di lokasi warung remang-remang, sementara
dititipkan ke Balai Rehabilitasi Sosial “Wanita Utama” Surakarta I untuk mendapat
pembinaan dan bimbingan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Bp. Sunarto, SH menyampaikan
apabila yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan wajib lapor maka akan
diberikan surat kepada pihak keluarga dengan tembusan kepala desa maupun ketua
RT yang bersangkutan. Ini dilaksanakan untuk membuat efek jera kepadanya dan merupakan bentuk hukuman sosial, agar tidak mengulangi perbuatannya yang
telah melanggar norma-norma agama maupun pemerintah,
tegasnya.
(Sibajaj/Ha)