625 WARGA TAWANGSARI TERIMA BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA


Kamis (14/02) Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH menyerahkan bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada 625 warga di tiga desa Keteguhan, Tangkisan dan Ponowaren Kec Tawangsari.
Bantuan diberikan secara simbolis oleh Bupati Sukoharjo didampingi Kepala PU Kab. Sukoharjo yang di wakili Kabid Perumahan Bp. Sarwidi, Camat Tawangsari Bp. Rusdiyono, Danramil 04 Tawangsari Kapten Inf Suharto, Kapolsek Tawangsari AKP M.Busro,
Dalam sambutannya Kepala Pekerjaan Umum Kab. Sukoharjo Ir. Achmad Hufroni, MT yang diwakili Bp Sarwidi menyampaikan bantuan ini merupakan bantuan pada tahun anggaran 2012 yang langsung dimasukkan kedalam rekening penerima bantuan dan tidak ada biaya administrasi dari BRI.  Namun sesuai Surat edaran dari Kemenpera No. 96 tanggal 28 oktober 2012   penerima tidak dapat mencairkan bantuan langsung ke BRI, bantuan akan ditransfer ke rekening toko yang telah ditunjuk oleh si penerima selanjutnya penerima tinggal minta kebutuhan bahan yang akan dipergunakan untuk memperbaiki rumahnya. 
Bupati Sukoharjo H. Wardoyo Wijaya, SH dalam sambutannya seusai memberikan bantuan secara simbolis kepada 3 warga yang mewakili di 3 Desanya mengucapkan selamat kepada warga yang telah menerima bantuan serta  mengharapkan kepada seluruh warga agar dapat memanfaatkan bantuan yang telah diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya di Kab. Sukoharjo terdapat ± 3509 rumah yang mendapat BSPS yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Bulu, Tawangsari, Grogol dan Mojolaban.  Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan pemberian bantuan kepada masyarakat miskin karena ada pengajuan dari Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) desa dan  melaluli verfikasi DPU supaya tidak tebang pilih. kategori rumah tangga miskin adalah warga yang setiap bulannya berpenghasilan di bawah Rp1.250.000 dan jumlah tanggungan keluarga. Bagi warga yang menginginkan bantuan tersebut, harus menyetorkan nama, alamat [KTP] dan foto fisik rumah berupa atap, lantai dan dinding (aladin). Warga yang dibantu harus jelas, harus penduduk asli Sukoharjo, bukan orang yang kontrak rumah Bantuan yang diberikan berupa uang senilai Rp 6 juta per unit rumah. Sementara itu, saat perbaikan rumah dilakukan ada ada tim yang mendampingi masyarakat supaya dana yang disalurkan digunakan seperti seharusnya. “Kami membentuk Tim Pendamping Masyarakat (TPM) untuk mendampingi masyarakat saat proses perbaikan rumah. Satu anggota tim ditugaskan mengawasi 50 hingga 70 unit rumah yang diperbaiki